Persidangan perkara narkotika jenis sabu seberat enam kilogram dengan terdakwa Muhammad Fajriannoor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (6/4/2026). Kasus ini berawal dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang mengamankan barang bukti pada 16 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Made, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, memberikan keterangan mengenai lokasi penyitaan. Ia menyebut sabu tersebut ditemukan dalam dua tempat di rumah terdakwa.
“Tiga kilo di bawah meja ruang tamu dan tiga kilo lagi di gudang belakang rumah terdakwa,” ucap Made di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan Made, enam kilogram sabu yang disita itu disebut merupakan sisa dari total 20 kilogram yang sebelumnya diambil terdakwa di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti. Dari jumlah tersebut, 14 kilogram disebut telah diedarkan.
“Totalnya 20 kilo, dari pengakuan terdakwa saat penyidikan, 14 kilonya sudah diedarkan. Ia edarkan di Pondok Indah dengan sistem ranjau,” imbuhnya.
Di persidangan, peran terdakwa dalam peredaran sabu juga semakin terungkap. Disebutkan, terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram, sehingga total yang disebut telah diedarkan mencapai 35 kilogram.
Dalam pengakuannya di persidangan, Fajriannoor menyatakan dirinya dikendalikan seseorang bernama Gilang yang berperan sebagai operator. Ia mengatakan perkenalan dengan Gilang terjadi di warung internet saat keduanya kerap bermain internet.
“Tawaran dari Gilang langsung saya setujui, ketika itu orang tua saya sakit dan perlu biaya pengobatan. Yang sakit ibu saya, dari 20 kilogram ketika itu saya mendapat upah Rp200 juta,” kata Fajriannoor.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).