Ratusan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (21/4/2026). Dalam aksi tersebut, SBC menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan tiang dan jaringan kabel internet oleh PT Mora Telematika Indonesia (Oxygen) yang disebut berada di atas maupun di dalam saluran drainase di sejumlah titik di Kota Palembang.
SBC menilai pemasangan jaringan itu diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menilai praktik tersebut dapat mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya drainase yang semestinya berperan dalam pengendalian aliran air.
Koordinator aksi, Abdul Haris Alamsyah, S.TP, menyampaikan bahwa jika kondisi tersebut dibiarkan, pemasangan jaringan di area drainase berpotensi berdampak pada sistem pengendalian banjir. “Jika dibiarkan, ini berpotensi mengganggu fungsi drainase dan berdampak pada sistem pengendalian banjir,” ujarnya dalam orasi.
Koordinator Lapangan SBC, Josua Reynaldy Sirait, SE, menyebut pemasangan jaringan internet tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Drainase, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Utilitas. “Pemasangan tiang dan jaringan kabel internet yang berada di atas maupun di dalam saluran drainase di Kota Palembang yang diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi tentu sangat mengganggu fungsi fasilitas umum,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, SBC menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang. Di antaranya mendesak penertiban dan pembongkaran tiang serta kabel yang diduga melanggar aturan, meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP bertindak tegas tanpa tebang pilih, serta menuntut transparansi terkait perizinan perusahaan. SBC juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemasangan jaringan utilitas di Palembang.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Palembang, Robert, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memanggil PT Mora Telematika Indonesia (Oxygen) untuk klarifikasi. “Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta memanggil pihak PT Mora Telematika Indonesia (Oxygen) untuk klarifikasi terkait perizinan pemasangan jaringan,” ujarnya.
SBC menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.