BERITA TERKINI
Ribuan ASN Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Lapor Polisi

Ribuan ASN Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Lapor Polisi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik presensi fiktif yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai tersebut terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal berbayar agar tetap tercatat hadir dalam sistem, meski diduga kerap tidak masuk kerja.

Temuan awal menunjukkan mayoritas ASN yang terindikasi berasal dari sektor pendidikan. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut sekitar 80 persen dari total ASN yang diduga terlibat merupakan guru. Selain itu, indikasi juga ditemukan pada tenaga kesehatan dan pejabat fungsional.

Menurut Paramitha, praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan kehadiran yang seolah tercatat penuh, ASN diduga berupaya mempertahankan pembayaran TPP secara utuh. Pemkab menilai tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini terungkap setelah Pemkab mematikan server resmi presensi selama dua hari sebagai langkah awal identifikasi. “Ketika sistem server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas presensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha di KPT Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Paramitha menyatakan temuan sementara mengarah pada sekitar 3.000 ASN. “Hasil temuan sementara ada sekira 3.000 ASN. Terdiri dari tenaga kesehatan, pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru,” ujarnya.

Pemkab Brebes menyatakan telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Paramitha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, karena dinilai berpotensi masuk kategori korupsi.

Untuk memastikan data dan bentuk pelanggaran, Pemkab menyiapkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna melakukan verifikasi faktual. Tim ini melibatkan unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Inspektorat, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda).