Pemerintah dan DPR telah menyetujui hasil rancangan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa rancangan revisi tersebut belum memuat pasal yang secara khusus mengatur soal kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan belum adanya aturan spesifik mengenai AI tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, AI masih dipandang sebagai alat (tools) sehingga belum ada regulasi yang mengaturnya secara khusus.
“AI itu sendiri belum ada di dunia yang mengaturnya, karena AI adalah tools,” kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Meski demikian, Kominfo menyiapkan langkah lain berupa panduan etika penggunaan AI. Semuel menyebut panduan tersebut tengah dibahas dan akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran.
“Yang akan segera kami keluarkan adalah panduan tentang etika. Kami lagi membahas dan akan kami keluarkan dalam bentuk surat edaran,” ujarnya.
Semuel menambahkan, isu AI dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam revisi UU ITE, salah satunya Pasal 40A yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Menurutnya, pasal tersebut bisa menjadi landasan untuk mengatur teknologi baru yang terus berkembang.
“Itu bisa masuk di situ, karena ini kan ada teknologi baru, itu kami masuk bagaimana mengatur tadi,” kata Semuel.
Ia juga membandingkan posisi AI saat ini dengan pengaturan perlindungan data pribadi pada 2008 yang semula hanya tercantum dalam satu pasal, sebelum kemudian berkembang menjadi undang-undang tersendiri.
“Kalau AI itu saya menggambarkannya pasal ini seperti pasal Pelindungan Data Pribadi waktu 2008. Cuma diatur satu pasal, nanti berkembang jadi undang-undang sendiri,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Semuel menyampaikan revisi UU ITE ditargetkan rampung pada tahun 2023.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria juga menyampaikan rencana penerbitan panduan etika penggunaan AI di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Catatan Wens Manggut bertajuk “Regulasi dan Etika dari Kecerdasan Buatan atau AI” yang disiarkan langsung melalui Vidio, Selasa (21/11/2023).
Nezar menuturkan bahwa hingga kini belum ada aturan global yang mengikat secara hukum terkait AI. Namun, ia menyebut pertemuan yang melibatkan 28 negara di London, Inggris, menghasilkan kesepakatan nilai-nilai dasar tentang AI melalui Bletchley Declaration.
“Ini memang dia non-legally binding. Jadi, tidak mengikat secara hukum, karena masih bersifat norma, tetapi dari situ nanti bisa maju lebih jauh lagi,” kata Nezar.
Menurutnya, berbagai negara telah memiliki kerangka regulasi masing-masing, meski dengan tingkat yang berbeda-beda. Ia menilai karakter AI yang dinamis, cepat, dan sulit diprediksi mendorong negara-negara yang terlibat dalam pengembangan AI untuk membangun batasan agar teknologi tersebut tidak membahayakan manusia.
Di Indonesia, Nezar mengatakan Kominfo akan segera mengeluarkan Surat Edaran Panduan Pemakaian AI untuk semua sektor. Panduan itu disebut berfokus pada aspek etika, sembari pemerintah memantau perkembangan teknologi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan.
“(Panduan penggunaannya) lebih ke etika, karena memang untuk sampai ke hard-nya, kita harus me-review semua perkembangannya dulu, dan bicara dengan stakeholders,” ujar Nezar.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin membatasi inovasi, tetapi berupaya memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko dari penggunaan AI.
Nezar juga menyebut sejumlah sektor di Indonesia telah memanfaatkan AI, termasuk media, transportasi, dan kesehatan. Menurutnya, sektor informasi menjadi salah satu yang paling banyak terpapar penggunaan AI, termasuk untuk layanan pelanggan melalui chatbot yang menggantikan peran manusia dan terus berkembang menjadi lebih personal.
Sementara itu, persetujuan hasil rancangan revisi UU ITE dicapai dalam pembahasan antara Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM di Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menilai revisi UU ITE penting untuk menghadirkan ruang digital yang “bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.”
Budi Arie juga mengatakan pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak asasi manusia pengguna internet, termasuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat melalui platform komunikasi.
Ia menambahkan UU ITE telah berjalan sejak diundangkan pada 2008 dan mengalami perubahan pada 2016 melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan dinamika masyarakat yang menginginkan penyempurnaan pasal-pasal, terutama terkait ketentuan pidana konten ilegal.