BERITA TERKINI
Ratusan ASN Brebes Terbongkar Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal untuk Absen Jarak Jauh

Ratusan ASN Brebes Terbongkar Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal untuk Absen Jarak Jauh

BREBES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengungkap praktik kecurangan presensi yang melibatkan ratusan aparatur sipil negara (ASN). Mereka terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan pengiriman data kehadiran tanpa harus hadir di kantor, Kamis (30/4/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan temuan itu terungkap setelah pihaknya menerapkan strategi “penjebakan” pada sistem presensi. BKPSDMD sengaja menonaktifkan server absensi resmi seolah mengalami gangguan untuk memantau apakah masih ada pegawai yang tetap bisa melakukan presensi.

“Sebelumnya server resmi sengaja kami nonaktifkan seolah-olah mengalami gangguan. Ketika masih ada yang bisa absen, di situlah kami mengetahui adanya penggunaan aplikasi ilegal,” ujar Haris usai inspeksi mendadak (sidak).

Untuk membuktikan temuan tersebut, BKPSDMD melakukan sidak acak ke sejumlah instansi. Di sektor pendidikan, tim mendapati guru di SDN Brebes 1 dan SDN Brebes 2 yang mengakui penggunaan aplikasi tersebut. Di sektor kesehatan, pelanggaran juga ditemukan di fasilitas layanan.

Di Puskesmas Klikiran Jatibarang, sistem mendeteksi tujuh pegawai—termasuk petugas rekam medis dan farmasi—yang menggunakan aplikasi palsu. Sementara di Puskesmas Brebes, seorang dokter gigi diketahui melakukan pelanggaran serupa.

Haris menyebut sidak di sekolah dilakukan dengan pengambilan sampel acak karena berdasarkan laporan, pengguna terbanyak berasal dari kalangan guru. “Kami mengambil sampel acak di sekolah karena berdasarkan laporan, pengguna terbanyak berasal dari kalangan guru,” kata Haris.

BKPSDMD juga memaparkan modus operandi aplikasi ilegal tersebut. Aplikasi itu merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas. Untuk mengaktifkan layanan selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening.

Setelah pembayaran dilakukan, pengguna diminta mengirim data berupa nomor induk pegawai (NIP), kecamatan, dan instansi. Aplikasi kemudian mengaktivasi NIP ke dalam sistem tiruan yang disebut mampu terintegrasi dengan server presensi pemda. Alasan penggunaan aplikasi beragam, antara lain urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga mengurus bisnis pribadi pada jam kerja.

Menurut Haris, kecurangan presensi di Brebes bukan kali pertama terjadi. Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun kemudian ditutup. Munculnya metode aplikasi berbayar ini mendorong BKPSDMD menyiapkan perombakan sistem keamanan presensi.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkab Brebes berencana mengganti teknologi presensi lama dengan sistem pemindaian wajah (face recognition). Haris menegaskan investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.

“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tegas Haris.