Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran terus bergulir dan memicu reaksi publik. Sejumlah warga yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak melaporkan dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRD Pangandaran yang disebut aktif mempromosikan aplikasi tersebut.
Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menilai dugaan keterlibatan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap marwah lembaga legislatif. Ia menyebut tindakan oknum anggota dewan tersebut mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga.
Atas dasar itu, kelompok tersebut mendatangi gedung DPRD Pangandaran beberapa hari lalu dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan degradasi moral dan pelanggaran etika secara sistemik. “Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” ujar Tian, Sabtu (21/2/2026).
Tian memaparkan, peran pertama adalah sebagai promotor atau affiliator. Dalam peran ini, oknum anggota dewan disebut secara terbuka mempromosikan investasi MBA di ruang publik. Menurut Tian, tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik karena anggota dewan dilarang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.
Ia menegaskan, jabatan publik seharusnya berfungsi sebagai instrumen pelayanan, bukan sarana memasarkan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Peran kedua, lanjut Tian, adalah sebagai penjamin legitimasi. Oknum tersebut diduga menggunakan status sebagai anggota DPRD untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman. Tian menyebut hal ini bertentangan dengan prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik. “Marwah jabatan tidak layak diperdagangkan demi komisi,” katanya.
Sementara peran ketiga yang disebutkan adalah sikap membiarkan pelanggaran. Tian menilai oknum anggota dewan mengetahui adanya ketimpangan, namun memilih diam demi kepentingan pribadi. Ia juga menyebut adanya indikasi perekrutan anggota baru secara masif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, demi mengejar target dan bonus.
Tian mengingatkan, Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik mewajibkan setiap anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat. Menurutnya, sikap diam ketika masyarakat dirugikan menjadi alasan kuat bahwa secara moral dan etika pihak yang diduga terlibat tidak layak menduduki jabatan tersebut.
Ia pun menyerukan agar oknum yang merasa telah melanggar kode etik bertanggung jawab secara moral, termasuk dengan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Tian menilai langkah itu menjadi cara untuk menjaga sisa martabat lembaga.
Jika pengunduran diri tidak dilakukan, Rakyat Pangandaran Bergerak mendesak Badan Kehormatan DPRD agar bertindak proaktif dengan segera memeriksa bukti dan memanggil pihak terkait tanpa menunda. “Sidang etik harus berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh tersandera proses pidana. Pelanggaran etika sudah nyata. Jika tidak ada niat baik untuk mundur, Badan Kehormatan wajib merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020,” pungkas Tian.