Praktik kecurangan presensi online di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, terungkap. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diduga menggunakan aplikasi ilegal agar tetap bisa melakukan presensi online meski tidak hadir di kantor.
Dengan aplikasi tersebut, presensi pada sistem finger print disebut tetap dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik di kantor masing-masing. Bahkan, presensi dikabarkan tetap bisa dilakukan saat ASN tidak masuk kantor atau berada di luar daerah.
Praktik ini disebut dilakukan agar tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dipotong. Untuk memperoleh aplikasi ilegal tersebut, ASN yang menggunakannya dikabarkan harus membayar hingga Rp250 ribu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggunaan aplikasi ilegal ini disebut paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Seorang guru ASN di Brebes yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai,” ujarnya, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut aplikasi itu digunakan untuk mengamankan presensi ketika ada urusan lain pada jam kerja. “Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain,” katanya.
Guru tersebut mengaku telah menggunakan aplikasi ilegal itu sejak 2025. “Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib,” imbuhnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan guru lain yang membenarkan adanya peredaran aplikasi ilegal untuk presensi online finger print.