Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur layanan ojek online (ojol). Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penurunan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20% menjadi 8%.
Selain ketentuan mengenai potongan aplikasi, Perpres ini juga memuat pengaturan terkait jaminan kesehatan serta perlindungan atas kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kerangka aturan baru bagi ekosistem ojol, mencakup aspek pembagian pendapatan serta perlindungan dasar bagi pengemudi.