Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikasi ojek online sebesar 8 persen bagi seluruh pengemudi. Dengan ketentuan itu, pengemudi dipastikan menerima pendapatan sebesar 92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai regulasi ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pengemudi transportasi online yang disebutnya menjadi bagian penting dari ekonomi digital.
Igun juga menyebut penetapan batas 8 persen dinilai melampaui tuntutan awal pengemudi yang sebelumnya memperjuangkan batas maksimal 10 persen. Menurutnya, keputusan pemerintah mencerminkan respons terhadap aspirasi pekerja di lapangan.
Meski demikian, asosiasi menegaskan pengawasan tetap diperlukan pada tahap pelaksanaan. Igun menyatakan implementasi Perpres perlu dikawal untuk memastikan kepatuhan perusahaan aplikasi serta menjaga keseimbangan ekosistem antara platform digital dan pengemudi.