Kementerian Haji dan Umrah RI mewajibkan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggunakan aplikasi Kawal Haji sebagai sarana utama monitoring, pelaporan, dan koordinasi operasional haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23.001/PPIH.AS/4/2026 tentang penggunaan aplikasi Kawal Haji yang ditujukan kepada seluruh petugas PPIH Arab Saudi. Surat edaran itu ditetapkan di Jeddah pada Kamis (23/4/2026) oleh Wakil Ketua II PPIH Arab Saudi, serta ditembuskan kepada pihak terkait sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam edaran dijelaskan perlunya sistem terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas monitoring, pelaporan, dan koordinasi. Karena itu, aplikasi Kawal Haji disiapkan sebagai pendukung utama tugas petugas di lapangan.
Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan aplikasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan operasional haji, mempermudah pelaporan secara real time, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
Ruang lingkup aturan mencakup kewajiban penggunaan aplikasi oleh seluruh petugas, tata cara akses akun, serta pemanfaatannya untuk monitoring, pelaporan, dan koordinasi. Penyusunan pedoman ini mengacu pada regulasi penyelenggaraan haji, kebutuhan operasional PPIH, serta upaya peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.
Dalam ketentuan penggunaan akun, username mengikuti akun petugas yang sudah ada, sementara password menggunakan nomor paspor masing-masing. Setiap petugas juga dinyatakan bertanggung jawab atas keamanan akunnya. Aplikasi tersebut diminta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran operasional.
Panduan teknis dalam edaran menjelaskan langkah penggunaan aplikasi, mulai dari akses melalui laman kawal.haji.go.id, login sebagai petugas atau admin menggunakan username dan nomor paspor, hingga pemanfaatan fitur utama. Salah satu fitur yang diuraikan adalah pembuatan pengaduan dengan memilih kategori, menulis judul dan deskripsi, menentukan lokasi pada peta, serta mengunggah maksimal lima foto sebagai bukti.
Selain itu, petugas dapat mencari laporan berdasarkan kategori, status, embarkasi, dan kloter, melihat riwayat pengaduan beserta respons dan dukungan, serta meninjau detail laporan dan tanggapan.
Melalui kebijakan ini, seluruh petugas diharapkan dapat menggunakan aplikasi Kawal Haji secara optimal guna mendukung monitoring, pelaporan, dan koordinasi selama operasional haji berlangsung.