Polresta Banyumas mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan. Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, menjelaskan kasus bermula ketika seorang warga Kecamatan Kembaran berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2). Pelaku disebut menggunakan identitas samaran dan mengaku sebagai dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk meyakinkan korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku bahkan sempat menunjukkan kartu identitas dokter agar korban percaya. Keduanya kemudian bertemu langsung pada Sabtu (21/2) malam dan berkeliling Kota Purwokerto menggunakan mobil milik korban.
Ardi Kurniawan mengatakan, peristiwa penggelapan terjadi saat keduanya singgah di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku berdalih hendak melakukan top up saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil korban. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Polisi lalu berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan. Dari penelusuran rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap sebagai MWR (24), mahasiswa asal Surabaya, Jawa Timur.
Polisi menyatakan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil milik korban berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Minggu (22/2) malam. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Ia juga meminta warga tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara mendalam.