Polres Paser menyosialisasikan tata cara pendaftaran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat digunakan masyarakat untuk membayar pajak tahunan STNK secara online. Sosialisasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memperkenalkan kemudahan layanan digital.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih, S.H. menyampaikan arahan mengenai pentingnya ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan pemanfaatan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu diminta mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon seluler, serta membuat kata sandi.
Selanjutnya, pengguna perlu mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto. Setelah itu, aktivasi akun dilakukan dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan menekan tautan verifikasi yang dikirim ke email.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dengan memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Pengguna diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan (pelat nomor) serta lima digit terakhir nomor rangka. Tahap berikutnya adalah verifikasi kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan milik sendiri maupun keluarga, sebelum data dapat digunakan untuk pengesahan STNK.
Polres Paser mengingatkan agar KTP, nomor telepon seluler, dan email yang digunakan merupakan milik pribadi serta masih aktif, sehingga proses verifikasi dan akses akun dapat berjalan lancar.