Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga orang yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang pria berinisial MA (42), warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Para pelaku diduga menyasar korban melalui transaksi kencan sesama jenis yang berawal dari aplikasi kencan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan pemerasan bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial HG (29) melalui aplikasi Grindr. Keduanya kemudian bersepakat bertemu di sebuah kos, sebelum pelaku mengajak korban berkeliling dan berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026). Kompol Debby menyebut korban merupakan WNA asal Malaysia yang sedang berlibur ke Batam saat kejadian berlangsung.
Setibanya di rumah kosong, dua terduga pelaku lain berinisial WS (36) dan YW (36) mendatangi korban. Keduanya mengaku sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang dengan alasan agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
Karena takut, korban menyerahkan uang yang diminta. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku pada Rabu (18/2/2026) di lokasi berbeda. HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Bengkong. YW diamankan di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Ampar. Sementara WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Kompol Debby menyatakan para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.