Polda Bali mengandalkan inovasi digital melalui aplikasi “Cakrawasi” untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali.
Aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha pariwisata, mulai dari hotel hingga penginapan, untuk mendata identitas dan aktivitas wisatawan asing. Data yang dicatat mencakup informasi paspor serta lokasi menginap. Ke depan, pemanfaatannya juga diarahkan merambah sektor transportasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, sistem ini memudahkan aparat melakukan pelacakan ketika terjadi tindak kriminal. “Melalui Cakrawasi, kita bisa mengetahui keberadaan WNA, tempat menginap, hingga aktivitasnya. Ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Selain membantu pelacakan, data dalam aplikasi juga dapat dikaitkan dengan informasi dari pihak imigrasi. Dengan keterkaitan tersebut, sinkronisasi data kedatangan wisatawan dapat disesuaikan dengan data di lapangan.
Polda Bali juga berencana memperluas penggunaan Cakrawasi hingga ke penyedia jasa rental kendaraan. Langkah ini dipandang penting karena sejumlah kasus kriminal kerap terungkap melalui pelacakan kendaraan sewaan.
Meski demikian, penerapan aplikasi masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha yang belum merata dalam menginput data. Polda Bali menyebut pendekatan persuasif masih dilakukan sebelum penerapan sanksi administratif maupun pidana.