Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Bitung mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin–Selasa, 27–28 April 2026, di Kantor PSDKP Tahuna. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan perkara tindak pidana khusus perikanan.
PN Bitung menilai kegiatan tersebut penting mengingat tantangan geografis serta kompleksitas regulasi penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara. Sebelumnya, pelimpahan perkara perikanan masih dilakukan secara manual.
Langkah ke Tahuna dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan operasional, seiring layanan pelimpahan berkas perkara perikanan ke PN Bitung yang kini telah resmi dibentuk dan dioptimalkan. Melalui Kepaniteraan Perikanan, PN Bitung memaparkan alur administrasi agar tahapan penanganan perkara dari penyidikan hingga persidangan dapat berjalan lebih efektif tanpa hambatan birokrasi konvensional.
Dalam pemaparan materi, salah satu tim PN Bitung, Luluk Novitaningrium, menekankan perlunya sinkronisasi teknologi informasi dengan landasan hukum yang berlaku. Materi yang disampaikan mencakup Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 terkait administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, serta SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 mengenai petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Selain itu, dibahas pula adaptasi KUHAP terbaru yang menitikberatkan efisiensi prosedur pelimpahan, penyitaan, dan penggeledahan agar sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Aplikasi e-Berpadu dinilai dapat menjawab kendala jarak dan waktu yang kerap dihadapi penyidik PSDKP. Sejumlah fitur yang diperkenalkan meliputi e-Pelimpahan, e-Sita, e-Penggeledahan, e-Penahanan PN, e-Pembantaran, e-Pinjam Pakai, e-Diversi, hingga e-Izin Besuk. Dengan dukungan fitur tersebut, proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari disebut dapat diselesaikan secara daring dalam hitungan jam.
Rombongan PN Bitung dipimpin Panitera PN Bitung Chatrien Baginda, S.H., M.H., didampingi Temmy Fetrozian, S.St.Pi., M.H., Musdamin S.Pi. selaku Hakim Ad Hoc Perikanan PN Bitung, serta Idrus Pawewang, S.H. selaku Panitera Muda Perikanan. Kehadiran hakim ad hoc turut memperdalam koordinasi, terutama terkait teknis pembuktian dan penanganan barang bukti seperti kapal atau hasil perikanan yang memerlukan penanganan khusus dan cepat melalui fitur e-Sita dan e-Penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dari PSDKP Tahuna menunjukkan antusiasme dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung PN Bitung, yang disebut menempuh perjalanan laut sekitar tujuh jam. Sesi tanya jawab berkembang menjadi diskusi teknis, khususnya mengenai prosedur e-Pelimpahan untuk perkara yang bersifat mendesak, dengan harapan dapat mengurangi mobilitas fisik tanpa mengurangi keabsahan formil dokumen perkara.
Usai sosialisasi, PN Bitung dan PSDKP Tahuna sepakat meningkatkan standar komunikasi, monitoring dan evaluasi (monev), serta tindak lanjut hasil monev dalam penanganan perkara tindak pidana perikanan. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum yang berintegritas di wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung.