BERITA TERKINI
PLN Jelaskan di MK Alasan Token Listrik Prabayar Tidak Kedaluwarsa Seperti Kuota Internet

PLN Jelaskan di MK Alasan Token Listrik Prabayar Tidak Kedaluwarsa Seperti Kuota Internet

PT PLN (Persero) menjelaskan alasan token listrik prabayar tidak hangus atau kedaluwarsa seperti kuota internet. Penjelasan itu disampaikan Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PLN, Betty Cahya Melani, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan, Betty menerangkan skema dan mekanisme penggunaan token listrik prabayar yang pada prinsipnya dapat dipakai sampai habis. Ia menekankan bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan PLN bukan kebijakan komersial yang ditetapkan sepihak, melainkan kebijakan publik yang diatur pemerintah melalui undang-undang.

Merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, ia menyebut terdapat dua skema layanan listrik, yakni prabayar dan tarif reguler. Pada skema reguler atau pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran setelah periode pemakaian berakhir.

Sementara pada skema prabayar, pelanggan membayar di awal dan memperoleh kuota energi dalam satuan kilowatt hour (kWh). Token yang dibeli, menurut Betty, merupakan saldo energi kWh yang tidak tunduk pada masa aktif tertentu. Saldo itu akan berkurang berdasarkan pemakaian listrik aktual pelanggan, dan akan tetap tersimpan apabila tidak digunakan.

“Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan cara mendasar token listrik prabayar dari layanan lainnya yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku,” kata Betty dalam sidang.

Ia menambahkan, pelanggan listrik prabayar pada dasarnya tidak membeli akses listrik untuk jangka waktu tertentu, melainkan membeli energi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan hingga kuota kWh yang dibeli habis. Karena itu, dari sisi desain sistem dan logika transaksi, mekanisme token dinilai lebih tepat dipahami sebagai pembelian energi di muka yang pemanfaatannya berakhir setelah energi tersebut habis dipakai.

PLN juga menegaskan perannya sebagai pelaksana kebijakan negara. Betty menyebut hingga kini belum ada undang-undang atau aturan yang mewajibkan penerapan masa aktif atau kedaluwarsa token, sehingga kuota listrik prabayar tidak hangus hanya karena lewatnya jangka waktu tertentu.

“Dalam posisi sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN Persero tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang terdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah,” ujarnya. Ia menegaskan praktik token prabayar yang dapat digunakan sampai habis dinilai sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Adapun dua perkara yang disidangkan MK tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, sedangkan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.

Para pemohon mempersoalkan sistem kedaluwarsa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Mereka menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait data internet.

Menurut para pemohon, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sesuai petitum yang diajukan.