BERITA TERKINI
Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online Tetapkan Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online Tetapkan Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Pengumuman itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional, Kamis, 1 Mei 2026.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam regulasi tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Dengan ketentuan itu, pengemudi ojek online (ojol) berpotensi memperoleh porsi hingga 92 persen dari tarif.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai Perpres ini sebagai tonggak penting bagi pengemudi ojol. Ia menyebut aturan tersebut sebagai puncak dari perjuangan panjang komunitas pengemudi di Indonesia.

“Perpres No.27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang,” ujar Igun dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menunjukkan keberpihakan negara terhadap pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi berbasis aplikasi. Ia juga menyebut realisasi batas potongan 8 persen melampaui tuntutan awal komunitas pengemudi yang sebelumnya mengusulkan batas maksimal 10 persen.

“Dari tuntutan 10 persen hingga realisasi 8 persen, ini membuktikan bahwa suara yang terorganisir mampu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan,” kata Igun.

Meski demikian, Igun menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan agar seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang berlaku. “Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat,” ujarnya.

Dari sisi pelaku industri, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mematuhi regulasi pemerintah sekaligus mengkaji dampak aturan baru tersebut terhadap operasional perusahaan. CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mempelajari lebih lanjut isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“GoTo selalu mematuhi regulasi pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Hans dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, perusahaan akan meninjau detail dan implikasi kebijakan tersebut untuk memahami penyesuaian yang perlu dilakukan. Hans juga menegaskan komitmen GoTo untuk bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, termasuk bagi mitra pengemudi dan pelanggan Gojek.

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai akan mendorong penyesuaian model bisnis perusahaan aplikasi sekaligus menjadi tonggak baru dalam perlindungan pengemudi transportasi online. Sebelumnya, potongan aplikasi ojol tidak diatur secara tegas dalam bentuk batas maksimal nasional. Dalam praktik industri, potongan yang dikenakan platform umumnya berada di kisaran 15 persen hingga 20 persen, tergantung skema layanan, promo, dan insentif yang berlaku.