BERITA TERKINI
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Tetapkan Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Tetapkan Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut menetapkan potongan tarif ojek online (ojol) yang diambil aplikator maksimal sebesar 8 persen, sehingga pembagian pendapatan menjadi 92 persen untuk pengemudi daring.

Selain pengaturan potongan tarif, Perpres itu juga memuat kewajiban bagi aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai penerbitan Perpres tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi pengemudi transportasi online. Ia menyebut momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan pengemudi ojol di Indonesia.

Dalam aksi May Day 2026 yang dipusatkan di kawasan Monas, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyatakan menurunkan lebih dari seribu anggotanya untuk memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojek daring.

Menurut Igun, regulasi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mencerminkan keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang disebutnya menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. Ia menilai penetapan batas maksimal potongan aplikasi 8 persen sebagai salah satu poin paling krusial karena berimplikasi langsung pada porsi pendapatan pengemudi.

Igun juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi faktor yang mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menambahkan, angka 8 persen disebut melampaui tuntutan awal asosiasinya dan para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen.

Atas terbitnya Perpres tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Presiden atas langkah yang dinilai progresif.