BERITA TERKINI
Perluasan Revisi UU Penyiaran ke Internet Dinilai Berisiko Hambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Industri Kreatif

Perluasan Revisi UU Penyiaran ke Internet Dinilai Berisiko Hambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Industri Kreatif

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Salah satu arah kebijakan yang menuai kekhawatiran adalah rencana memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital, menekan inovasi, serta mengurangi peluang Indonesia bersaing di pasar global.

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang dinilai signifikan. Perkembangan platform streaming, maraknya film independen, dan kemunculan jutaan kreator konten digital membentuk ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung lebih terbuka dan efisien. Internet juga dipandang menjadi ruang utama lahirnya karya kreatif sekaligus jalur bagi konten lokal untuk menjangkau pasar internasional.

Disebutkan, nilai pasar industri kreator konten Indonesia, termasuk film dan animasi, mencapai 1000T, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut dikaitkan dengan kontribusi ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.

Di sektor film, ruang digital dinilai memiliki peran strategis. Produser film Orchida Ramadhania menyebut platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.”

Potensi global industri kreatif Indonesia juga disorot melalui data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia disebut menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini dipandang menunjukkan cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat internasional.

Namun, peluang ini dinilai terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten yang lebih ketat ke ruang internet. Berbagai draf dan wacana yang beredar disebut menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.

Sejumlah pihak menilai pendekatan tersebut mungkin relevan untuk penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi menjadi problematik jika diterapkan pada internet yang partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, memperingatkan penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menimbulkan ketidakpastian usaha. Ia menilai, jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan dapat menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, serta jutaan kreator independen yang selama ini disebut menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi ke pasar global.

Selain itu, perluasan UU Penyiaran ke internet juga dikhawatirkan mengirim sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi internet bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi, yang dinilai bertentangan dengan ambisi menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Dari perspektif global, pihak-pihak yang mengkritik perluasan tersebut menilai negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia cenderung mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif, bukan kontrol konten yang kaku. Jika Indonesia mengambil jalur sebaliknya, peluang kreator lokal untuk berkompetisi secara global dinilai dapat semakin menyempit.

Karena itu, DPR didorong meninjau ulang pendekatan revisi UU Penyiaran. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyatakan regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi.

Sejumlah pihak menilai, alih-alih memperluas UU Penyiaran, pembuat kebijakan perlu memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran dikhawatirkan justru menjadi hambatan bagi sektor yang selama ini dipandang sebagai salah satu harapan pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia.