BERITA TERKINI
Perdebatan Kuota Internet Hangus Mengemuka, BPKN Minta Keadilan Digital Dilihat Lebih Luas

Perdebatan Kuota Internet Hangus Mengemuka, BPKN Minta Keadilan Digital Dilihat Lebih Luas

Perdebatan soal istilah “kuota internet hangus” kembali menguat seiring bergulirnya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Muhammad Mufti Mubarok menilai diskusi publik perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh, terutama terkait bagaimana keadilan sosial diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mufti mengatakan keadilan digital tidak semata-mata menyangkut satu transaksi paket data, melainkan bagaimana pengelolaan jaringan dilakukan agar akses internet bisa dirasakan lebih merata, tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di wilayah pelosok. Pernyataan itu disampaikan Mufti dalam keterangan resmi pada Sabtu (25/4/2026).

Menurut Mufti, karakter geografis Indonesia yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau membuat pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar. Pembangunan tersebut mencakup menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data.

Ia menyinggung upaya Telkomsel yang disebut telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97% populasi. Upaya itu juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.

Mufti menilai, ketika membahas keadilan sosial, ukurannya bukan hanya pengalaman “sebagai individu”, melainkan juga “akses bagi semua orang”, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang.

Selain aspek pemerataan, Mufti menyoroti hal lain yang kerap luput dari perbincangan, yakni sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya dapat menurunkan pengalaman layanan bagi banyak pengguna, misalnya kecepatan melambat atau buffering lebih sering.

Risiko kepadatan jaringan (network congestion) disebut terjadi ketika akumulasi pemakaian berlangsung serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia. Dalam kerangka ini, pengelolaan jaringan dipandang sebagai instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.

“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak,” kata Mufti.

Dalam persidangan di MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator adalah bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan atau hak akses, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan.

Mufti juga menekankan bahwa penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang terus berjalan, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Pengeluaran ini, kata dia, ditanggung operator bahkan sebelum layanan digunakan pelanggan.

Mufti menilai sidang di MK pada akhirnya bukan semata soal terminologi, melainkan tentang bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.

“Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun,” ujarnya.