BERITA TERKINI
Perdebatan Kuota Internet Hangus Bergulir di MK, BPKN Soroti Pemerataan Akses dan Keadilan Digital

Perdebatan Kuota Internet Hangus Bergulir di MK, BPKN Soroti Pemerataan Akses dan Keadilan Digital

Jakarta – Perdebatan mengenai istilah “kuota internet hangus” kembali mengemuka seiring berjalannya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Di balik polemik yang kerap memantik emosi publik, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Muhammad Mufti Mubarok menilai diskusi perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana keadilan sosial diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mufti menekankan bahwa keadilan digital tidak semata-mata berkaitan dengan satu transaksi paket data. Menurutnya, isu yang lebih mendasar adalah bagaimana jaringan dikelola agar akses internet dapat dirasakan secara merata, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hingga wilayah pelosok.

Ia mengingatkan, karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau membuat pemerataan akses internet menuntut pembangunan infrastruktur yang besar. Pembangunan itu mencakup menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data.

Dalam konteks tersebut, Telkomsel disebut telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97% populasi. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.

Mufti menilai fakta pembangunan dan tantangan biaya di daerah terpencil penting dipahami publik ketika membahas keadilan sosial. Menurutnya, ukuran keadilan tidak hanya berangkat dari kepentingan individu, melainkan juga memastikan akses bagi semua orang, termasuk warga di wilayah yang biaya pembangunannya lebih mahal dan lebih menantang.

Selain pemerataan, Mufti menyoroti aspek kualitas layanan yang berkaitan dengan karakter jaringan seluler sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam sistem ini, kapasitas jaringan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya dapat dirasakan banyak pengguna, misalnya kecepatan menurun atau buffering lebih sering.

Risiko kepadatan jaringan (network congestion) dapat terjadi apabila akumulasi pemakaian berlangsung serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia. Dalam kerangka ini, pengelolaan jaringan dipandang sebagai instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan masyarakat luas tetap terjaga.

Mufti menyatakan, perspektif keadilan sosial dalam layanan internet bukan berarti memberi ruang tanpa batas bagi sebagian pihak, melainkan memastikan sebanyak mungkin orang tetap memperoleh layanan yang layak.

Dalam persidangan di MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator adalah bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan atau hak akses, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan.

Mufti juga mengingatkan adanya biaya investasi dan operasional yang terus berjalan dalam penyediaan jaringan, mulai dari listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Biaya tersebut, menurutnya, tetap menjadi beban operator bahkan sebelum layanan digunakan pelanggan.

Mufti menilai sidang di MK pada akhirnya tidak hanya menyangkut terminologi, tetapi juga menyentuh cara negara dan pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sambil tetap memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.

Ia menutup dengan catatan agar diskusi publik tidak berhenti pada polemik istilah “hangus”. Mufti mendorong transparansi informasi layanan, inovasi berkelanjutan, serta kebijakan yang menjaga keadilan sosial melalui akses internet yang semakin merata dan kualitas layanan yang tidak meninggalkan siapa pun.