Perdebatan mengenai istilah “kuota internet hangus” kembali mengemuka seiring bergulirnya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di balik isu yang kerap memantik respons emosional publik itu, muncul pertanyaan yang dinilai lebih mendasar: bagaimana keadilan sosial diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia, terutama di negara kepulauan yang luas ketika internet semakin menjadi kebutuhan sehari-hari.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menilai diskusi publik perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh. Menurut dia, keadilan digital tidak semata-mata soal satu transaksi paket data, melainkan juga menyangkut bagaimana jaringan dikelola agar akses internet dapat dirasakan merata, tidak hanya di kota besar tetapi juga hingga wilayah pelosok.
Mufti mengingatkan bahwa tantangan pemerataan akses internet di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis yang kompleks. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, sehingga pemerataan akses membutuhkan pembangunan infrastruktur dalam skala besar, mulai dari menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data.
Dalam konteks upaya pemerataan itu, Telkomsel disebut telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97 persen populasi. Upaya tersebut juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai informasi mengenai tantangan dan upaya pemerataan itu penting dipahami publik. Menurut dia, ukuran keadilan sosial tidak hanya dilihat dari perspektif individu, tetapi juga dari akses bagi semua orang, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya lebih mahal dan lebih menantang.
Selain pemerataan akses, Mufti juga menyoroti aspek kualitas layanan yang berkaitan dengan karakter jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus untuk tiap pengguna, melainkan digunakan bersama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya dapat dirasakan banyak orang, misalnya kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Menurut dia, risiko kemacetan jaringan (network congestion) dapat terjadi jika akumulasi pemakaian berlangsung serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia. Dalam kerangka tersebut, pengelolaan jaringan dipandang sebagai instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan masyarakat luas tetap terjaga.
Mufti menegaskan, perspektif keadilan sosial dalam layanan telekomunikasi tidak berarti memberikan ruang tanpa batas pada satu pihak, melainkan memastikan sebanyak mungkin orang tetap dapat memperoleh layanan yang layak.