Kasus penipuan dengan memanfaatkan aplikasi kencan dilaporkan marak terjadi di Banda Aceh. Dalam peristiwa terbaru, seorang pelanggar syariat yang mengaku sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya ditipu oleh pelaku di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Berdasarkan pengakuan korban, modus yang digunakan pelaku adalah menemui korban terlebih dahulu, lalu membawa uang dan kabur. Korban juga mengaku mendapat ancaman akan dikeroyok apabila tidak memberikan uang.
Laporan disampaikan korban kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melalui direct message (DM) atau pesan langsung ke akun Instagram. Dalam laporannya, korban menyebut mengalami kerugian berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Korban juga mengklaim pelaku telah beraksi hampir tiga tahun.
Meski disebut sudah banyak korban, sebagian besar di antaranya dikatakan enggan melapor ke pihak berwajib karena merasa malu dengan latar belakang kasus tersebut.
Fenomena penipuan bermodus aplikasi kencan ini turut menjadi perhatian Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Jurnalis Serambi Indonesia, Sara Masroni, mewawancarai Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina A Djalil, di Markas Komando (Mako) setempat, Selasa (5/5/2026).