Samarinda—Tingginya penetrasi internet di Indonesia dinilai belum diimbangi kesiapan masyarakat dalam menerapkan etika penggunaan teknologi komunikasi. Kondisi tersebut memicu beragam persoalan di ruang digital, mulai dari cyber bullying, kejahatan siber, hingga penyalahgunaan informasi.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur, Sari Mulyani, menilai masyarakat belum mendapatkan pendidikan yang memadai terkait penggunaan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab. Ia mengatakan banyak orang menggunakan ponsel dan internet tanpa pernah mendapat panduan jelas mengenai batasan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut Sari, tingkat akses internet di Indonesia sudah sangat tinggi, namun belum diikuti literasi digital yang memadai. Ia menyebut penetrasi internet berada di kisaran 82 persen hingga 95 persen di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total populasi, ia memperkirakan lebih dari 200 juta penduduk dapat mengakses internet. Ia juga menyebut angka 229 juta dari 289 juta orang di Indonesia sudah bisa terhubung ke internet, tetapi belum disertai pembekalan yang cukup terkait etika dan keamanan digital.
Sari menyoroti dampak negatif yang muncul sebagai konsekuensi dari rendahnya pemahaman masyarakat, termasuk cyber bullying dan kejahatan digital. Ia menilai ketiadaan “benteng” atau panduan membuat masyarakat mudah terbawa arus informasi di ruang digital dan berujung pada perilaku yang melampaui batas.
Ia menekankan pentingnya penerapan kontrol sosial di ruang digital sebagaimana yang berlaku dalam kehidupan sosial offline. Menurutnya, nilai-nilai etika semestinya turut diterapkan ketika masyarakat berada di “zona online” atau ruang internet.
Sari juga mengingatkan peran masyarakat dalam mengendalikan penyebaran informasi, terutama konten yang berpotensi merugikan. Ia menilai konten buruk seharusnya tidak ikut disebarkan atau diviralkan.
Ia menambahkan, logika algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang banyak mendapat respons. Karena itu, ia menyarankan pengguna untuk tidak ikut terlibat dalam penyebaran konten yang dinilai tidak layak, termasuk dengan tidak memberikan komentar.
Menurut Sari, ruang digital seharusnya diperlakukan sama seperti ruang sosial sehari-hari yang memiliki norma dan kontrol sosial. Ia menilai langkah tersebut dapat membantu mengurangi fenomena penghakiman massal dan kecenderungan mengambil kesimpulan secara cepat tanpa memahami informasi secara utuh.
Dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, Sari menegaskan tiga hal penting, yakni etika, literasi, dan budaya diskusi yang baik. Ia mendorong agar etika bermedia sosial diperlakukan seperti etika di ruang publik pada umumnya, disertai peningkatan literasi, serta kebiasaan berdiskusi secara sehat.