Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berencana menyewakan 114 aset milik daerah melalui sebuah aplikasi khusus. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah di Sumut dan akan ditawarkan kepada masyarakat untuk disewa, bukan dijual.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, menjelaskan mekanisme penyewaan akan dilakukan melalui sistem lelang di aplikasi. Namun, ia menegaskan lelang yang dimaksud hanya untuk penyewaan.
Menurut Timur, aset yang akan disewakan berupa tanah, bangunan, maupun tanah beserta bangunan. Aset-aset yang selama ini tidak dimanfaatkan akan dimasukkan ke dalam aplikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut, di Kota Medan saja terdapat sekitar 60 titik lokasi aset.
Timur juga memastikan aset yang akan dimasukkan dalam aplikasi telah melalui pengecekan dan tidak memiliki persoalan, terutama dari sisi administrasi. Seluruh aset yang ditawarkan disebut sudah dilengkapi dokumen pendukung.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi salah satu upaya Pemprov Sumut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Aplikasi penyewaan aset tersebut direncanakan diluncurkan pada Mei 2026, dan informasi aset dapat diakses oleh masyarakat.