Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyiapkan aplikasi “Lapor Pak Gub” sebagai kanal aduan baru yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah melalui ponsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan aplikasi tersebut disiapkan sebagai jalur pelaporan terpadu agar aduan warga tidak tercecer di media sosial dan bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ia menyebut pengembangan aplikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalteng agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
“Bapak Gubernur ingin proses pembangunan ini betul-betul dikawal oleh masyarakat. Karena itu kami siapkan satu wadah yang sederhana, mudah diakses, tapi laporannya tetap bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rangga usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 2 Mei 2026.
Rangga menjelaskan, laporan yang masuk akan terhubung ke sistem dan dipilah sesuai bidang. Aduan terkait pendidikan akan diteruskan ke dinas pendidikan, persoalan kesehatan ke dinas kesehatan, sedangkan laporan infrastruktur ke instansi teknis terkait.
Meski dipilah secara sistem, seluruh laporan tetap dapat dipantau gubernur. Dengan mekanisme tersebut, gubernur bisa melihat laporan yang masuk dan memantau respons dari organisasi perangkat daerah (OPD). “Secara umum semua laporan masuk ke sistem yang terhubung langsung. Jadi Pak Gubernur bisa memantau mana laporan yang cukup diselesaikan di level dinas, dan mana yang harus naik ke pimpinan,” ujarnya.
Menurut Rangga, aplikasi “Lapor Pak Gub” terbuka untuk berbagai jenis aduan, mulai dari infrastruktur, rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga dugaan pungutan liar. Untuk mendukung akurasi, aplikasi ini dilengkapi fitur unggah foto, video, serta titik koordinat lokasi agar tindak lanjut lebih tepat sasaran.
Ia juga menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat saat menyampaikan laporan. Pemprov Kalteng menargetkan penanganan aduan dilakukan cepat, dengan permintaan gubernur agar setiap laporan yang masuk mulai ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau Pak Gubernur maunya 1×24 jam sudah ada tindak lanjut. Jadi ini bukan sekadar wadah laporan, tapi memang harus cepat ditangani,” kata Rangga.
Sistem tersebut, lanjut dia, juga dilengkapi peringatan bagi OPD yang lambat merespons. Kinerja masing-masing OPD disebut dapat terbaca dalam sistem dan dipantau gubernur secara real time.
Selain untuk mempercepat layanan, Rangga menambahkan aplikasi ini juga diklaim sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Pemprov Kalteng menilai pemanfaatan sistem digital dapat mengurangi kebutuhan biaya pengawasan lapangan yang selama ini dinilai cukup besar.