Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terancam sanksi menyusul dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif. Pemprov Jateng saat ini menyiapkan langkah penindakan atas pelanggaran tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan sanksi akan diberikan secara tegas dan bertingkat, menyesuaikan bobot pelanggaran yang nantinya dirumuskan oleh tim. Bentuk sanksi yang disiapkan mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga kemungkinan penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan.
Selain penindakan, Sumarno menekankan pentingnya perbaikan sistem aplikasi presensi agar tidak dapat dimanipulasi. Menurut dia, instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja—baik dalam skema bekerja dari rumah (WFH) maupun kehadiran—harus dipastikan digunakan dengan benar, disertai pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Pemprov Jateng juga telah melakukan assessment atau penilaian kepada Pemkab Brebes terkait dugaan tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pembina, Pemprov disebut akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Brebes dalam penanganan kasus ini.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Sumarno menyatakan hal itu masih perlu didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran yang masuk dalam ranah kepolisian.
Sumarno juga mengingatkan ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti mempekerjakan tukang untuk memperbaiki rumah, namun melakukan absensi palsu.