BERITA TERKINI
Pemohon Uji UU ke MK Soroti Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar yang Dinilai Tak Jelas

Pemohon Uji UU ke MK Soroti Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar yang Dinilai Tak Jelas

JAKARTA—Achmad Safi’ (Pemohon I), pengemudi ojek daring, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan perlindungan konsumen dan pengaturan telekomunikasi yang dinilai membuka ruang penghapusan sisa kuota internet prabayar. Permohonan itu teregister dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu (25/2/2026).

Para Pemohon menguji Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka mempersoalkan praktik pembatasan masa berlaku kuota internet prabayar yang berpotensi menghapus sisa manfaat yang telah dibayar konsumen.

Kuasa hukum para Pemohon, M. Ramjahif Pahisa Gorya, menyatakan norma yang diuji tidak melarang secara tegas, eksplisit, dan limitatif pencantuman klausula baku yang memberi hak kepada pelaku usaha untuk menghapuskan secara sepihak hak konsumen atas seluruh maupun sisa manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibeli dan dibayar lunas. Menurutnya, situasi itu memberi keleluasaan pelaku usaha menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet, sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan dapat terjadi tanpa kompensasi serta tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Dalam permohonan, Pemohon I menjelaskan ketergantungannya pada akses internet melalui kuota data prabayar untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai pengemudi ojek online. Adapun Pemohon II menyebut mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja “Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik” serta fungsi advokasi karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat terkait hak-hak penggunaan kuota internet prabayar.

Para Pemohon juga menyoroti rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang dinilai menimbulkan persoalan dalam konteks ekonomi digital. Mereka berpendapat ketiadaan kata “barang” dalam pasal tersebut membuat batas antara “barang” dan “jasa” semakin kabur, terutama karena banyak produk digital memiliki karakteristik gabungan. Dalam konteks kuota internet prabayar, mereka mempertanyakan apakah kuota termasuk “barang” atau “jasa”. Di satu sisi, kuota dipandang sebagai jasa telekomunikasi karena memberikan akses layanan internet. Namun di sisi lain, paket prabayar dinilai memiliki karakteristik barang karena dapat “disimpan” dalam akun konsumen, volumenya terukur (GB), dan dapat dihabiskan bertahap.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk sebagai “jasa” atau “barang” sesuai kepentingan. Selain itu, para Pemohon menilai penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal yang diuji mengandung ambiguitas karena bermakna pengurangan sebagian, sehingga menimbulkan area abu-abu ketika dihadapkan pada praktik penghapusan sisa kuota. Mereka berpendapat, “mengurangi” dapat dipahami masih menyisakan manfaat, sementara “menghapus” berarti tidak ada sisa sama sekali.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, termasuk untuk barang/jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar saat kartu prabayar masih aktif.

Mereka juga memohon agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa dalam penetapan tarif, ketentuan mengenai pengurangan, pembatasan waktu, dan penghapusan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar tidak dapat diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar ketika kartu prabayar masih aktif. Permohonan ini disampaikan antara lain oleh kuasa hukum lainnya, Yapiter Marpi.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon mencermati Putusan MK Nomor 23/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen agar permohonan tidak dinyatakan nebis in idem. Ridwan juga menilai bagian kedudukan hukum (legal standing) belum mengelaborasi kerugian konstitusional para Pemohon secara memadai dan belum tampak jelas pertentangan norma yang diuji dengan kerugian yang dialami.

Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menyoroti perlunya penegasan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional, termasuk konsistensi dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan. Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon II sebagai badan hukum privat membuktikan syarat pihak yang dapat mewakili dalam mengajukan permohonan, serta menguraikan lebih konkret aspek kerugian yang diklaim, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kuota dan dampaknya terhadap aktivitas Pemohon II.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan naskah permohonan harus diserahkan paling lambat Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK, sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.