Pemerintah Kota Palu mulai April 2026 menerapkan sistem baru pencatatan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi “Hadirku”. Dalam kebijakan ini, kehadiran ASN mulai dihitung sejak mereka berada di dalam Bus Trans Palu dalam perjalanan menuju kantor.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memantau langsung pelaksanaan kebijakan tersebut di halte bus samping Rumah Jabatan Wali Kota di Jalan Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sejak pagi, sejumlah ASN terlihat berkumpul di titik pemberhentian untuk menggunakan layanan Bus Trans Palu menuju kantor masing-masing.
“Hari ini seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Kehadiran mereka sudah mulai dihitung begitu berada di dalam bus melalui aplikasi ‘Hadirku’,” kata Hadianto saat meninjau pelaksanaan kebijakan.
Menurut Hadianto, kebijakan ini tidak hanya terkait penyediaan transportasi, tetapi juga bagian dari upaya membentuk disiplin, budaya kerja modern, serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga menekankan harapan agar kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi kemacetan di Kota Palu sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk memanfaatkan transportasi publik.
Di lapangan, ASN terlihat mulai menyesuaikan diri dengan sistem baru, termasuk berkumpul di halte-halte yang telah ditentukan sebelum berangkat bersama menggunakan bus. “Mari kita bekerja dengan sepenuh hati, tidak hanya sekadar menjalankan rutinitas. Ini tentang membentuk karakter ASN disiplin dan mendukung kemajuan kota,” ujar Hadianto.
Pemkot Palu menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem kerja ASN, membangun budaya kerja yang lebih tertib, dan mendukung lingkungan yang lebih ramah. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pola hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebelum diterapkan, Pemkot Palu melakukan persiapan berupa sosialisasi kepada ASN serta pengaturan rute Bus Trans Palu agar sesuai kebutuhan. ASN juga diminta menyesuaikan diri dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Sejumlah halte ditetapkan sebagai titik kumpul awal untuk membuat proses keberangkatan lebih terorganisir dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Palu juga mengantisipasi sejumlah tantangan, seperti penyesuaian waktu bagi ASN yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi serta perlunya koordinasi antara pengelola Bus Trans Palu dan para pegawai. Untuk itu, disiapkan mekanisme komunikasi yang dinilai lebih efektif, termasuk pemanfaatan aplikasi “Hadirku” untuk pemantauan kehadiran secara real-time agar pencatatan berlangsung akurat dan transparan.
Pemkot Palu berharap kebijakan yang menggabungkan teknologi dan transportasi publik ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan, serta memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.