Sumbawa Besar — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan penggunaan aplikasi presensi resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menutup celah manipulasi data kehadiran. Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan, menyusul mencuatnya kasus manipulasi presensi yang melibatkan ribuan ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, mengatakan presensi ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, Pemkab Sumbawa juga telah bekerja sama dengan BKN dalam penerapan sistem tersebut.
“Kita Kabupaten Sumbawa telah bekerja sama dengan BKN untuk presensi. Sehingga tidak ada celah untuk menggunakan yang ilegal ataupun manipulasi data presensi ASN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (07/05/2026) di Sumbawa.
Selain penggunaan aplikasi resmi, Pemkab Sumbawa menerapkan mekanisme pergantian operator pengelola presensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) secara berkala. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan.
“Ini yang kita jadikan bahan evaluasi dan pengawasan terhadap presensi itu. Jadi dipastikan presensi di Kabupaten Sumbawa tetap menggunakan yang legal dan admin kita kontrol berdasarkan evaluasi 6 bulan sekali. Kalau memang ada ditemukan kita lakukan per 3 bulan. Sehingga tidak ada basis data yang dipalsukan,” tegasnya.
Budi menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus penyalahgunaan presensi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Meski demikian, ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik ilegal terkait presensi.