BERITA TERKINI
Pemkab Magetan Kaji Pembatasan Akses Internet untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemkab Magetan Kaji Pembatasan Akses Internet untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah mengkaji rencana pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Wacana kebijakan ini disebut sebagai upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital, meski mekanisme dan penerapannya masih dalam tahap pembahasan.

Pesatnya perkembangan teknologi serta kemudahan akses internet melalui telepon genggam dinilai membawa dua sisi. Internet dapat membantu proses belajar dan memudahkan akses informasi, namun di saat yang sama memunculkan kekhawatiran terkait paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga menurunnya interaksi sosial anak.

Pemkab Magetan menilai langkah pembatasan tersebut sebagai tindakan preventif untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan teknologi. Sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar kajian antara lain meningkatnya kasus perundungan siber, akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, serta dampak penggunaan gawai terhadap konsentrasi dan prestasi belajar di sekolah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan pembatasan yang dibahas bukan berarti melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Internet tetap dipandang dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan dan akses informasi yang positif.

Saat ini, Pemkab Magetan masih menggodok opsi mekanisme yang dinilai paling tepat, termasuk pengaturan jam akses, penguatan filter konten, serta pelibatan orang tua dan sekolah dalam pengawasan penggunaan gawai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan, Cahaya Wijaya, menyampaikan pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, serta perwakilan orang tua dan sekolah. Diskusi tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menghambat proses belajar, namun tetap memberikan perlindungan maksimal bagi anak.

Pemkab Magetan berharap kebijakan yang dirumuskan nantinya dapat menjadi langkah seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda, sehingga anak-anak dapat berkembang di era digital dengan kontrol dan pengawasan yang memadai.