Pemerintah Kabupaten Karanganyar memperketat kontrol terhadap layanan penitipan anak dengan mengandalkan sistem digital terintegrasi. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait kasus dugaan kekerasan anak di daycare di wilayah Yogyakarta.
Sebanyak 27 Tempat Penitipan Anak (TPA) resmi di Karanganyar kini dipantau melalui aplikasi Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak). Aplikasi tersebut dirancang sebagai pusat data pengawasan untuk menghadirkan pemantauan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.
Penelaah Teknis Kebijakan DP3APPKB Karanganyar, Nanang Sudaryono, menjelaskan aplikasi Tamasya mencatat berbagai aspek penting, mulai dari legalitas lembaga, jumlah anak dan pengasuh, hingga metode pengasuhan yang diterapkan di masing-masing TPA. Pengelola TPA juga diwajibkan memperbarui data secara rutin setiap bulan.
“Pengelola wajib memperbarui data secara rutin setiap bulan. Jadi pengawasan tidak hanya mengandalkan kunjungan langsung, tetapi juga berbasis data yang bisa dipantau setiap saat,” ujar Nanang, Rabu (29/4/2026).
Selain menjadi alat pengawasan, aplikasi ini juga membuka ruang partisipasi orang tua untuk memberikan penilaian terhadap kualitas layanan daycare. Keterlibatan orang tua dinilai penting untuk membantu menjaga standar pengasuhan tetap optimal.
Mayoritas TPA yang telah terdata disebut sudah memiliki izin resmi, sehingga memudahkan proses pembinaan dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah. Aplikasi Tamasya juga terhubung dengan program pencegahan stunting melalui pemantauan pola makan dan pola asuh anak selama berada di daycare.
Kepala DP3APPKB Karanganyar, Sri Endah Yuniastuti, menegaskan seluruh TPA telah diarahkan agar memenuhi standar layanan, termasuk kelayakan fasilitas, rasio pengasuh dengan anak, serta kompetensi tenaga pengasuh. Ia menambahkan setiap pengasuh diwajibkan memiliki sertifikasi dan mengikuti pelatihan khusus pengasuhan anak.
“Sejauh ini belum ditemukan kasus di Karanganyar. Namun pengawasan tetap kami perkuat agar potensi kekerasan bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Dalam pembagian tugas pengawasan, aspek teknis operasional dan perizinan berada di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan DP3APPKB berfokus pada perlindungan anak serta penanganan jika terjadi kasus. Pemerintah daerah juga mengimbau orang tua agar lebih cermat memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas lembaga, kualitas pengasuh, dan sistem pengasuhan yang diterapkan.
Melalui penguatan pengawasan berbasis digital dan keterlibatan orang tua, Pemkab Karanganyar berharap kualitas layanan penitipan anak semakin meningkat dan keamanan anak lebih terjamin.