BERITA TERKINI
Pemkab Indragiri Hilir Ikuti Pembekalan BPH Migas soal Implementasi Aplikasi XStar untuk Penyaluran BBM Subsidi

Pemkab Indragiri Hilir Ikuti Pembekalan BPH Migas soal Implementasi Aplikasi XStar untuk Penyaluran BBM Subsidi

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti rapat persiapan implementasi Aplikasi XStar bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan penerapan sistem digital untuk distribusi BBM subsidi dan kompensasi di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Rapat digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2026) dan diikuti jajaran Pemkab Inhil dari fasilitas video conference Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi kelompok pengguna seperti nelayan, petani, transportasi air, layanan umum, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Aplikasi XStar, proses penerbitan Surat Rekomendasi diharapkan lebih terukur, transparan, dan sesuai regulasi.

BPH Migas menjelaskan, Surat Rekomendasi merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi, dalam jumlah dan periode tertentu.

Aplikasi XStar dinilai memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerbitkan surat tersebut. Sistem ini dilengkapi formula perhitungan berdasarkan kebutuhan riil pengguna, seperti jenis alat, kapasitas operasional, hingga estimasi konsumsi harian yang dapat diakumulasi untuk periode satu sampai tiga bulan.

Skema itu juga dirancang menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses ke dinas terkait, sehingga tidak perlu terlalu sering mengurus administrasi secara langsung.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPH Migas Liza Barasa menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penerbitan Surat Rekomendasi. Ia mencontohkan sektor pertanian yang memiliki perbedaan kebutuhan BBM antara masa pra panen dan pasca panen, sehingga penerbitan surat perlu dilakukan terpisah sesuai periode penggunaan.

Menurutnya, jika Surat Rekomendasi diberikan sekaligus tanpa mempertimbangkan tahapan kebutuhan, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukan.

Liza juga menegaskan praktik sub agen atau pengencer BBM tidak dibenarkan dalam sistem distribusi resmi. Setiap pihak yang melakukan niaga BBM wajib memiliki izin usaha niaga umum atau bermitra dengan pemegang izin resmi, seperti SPBU.