BERITA TERKINI
Pemkab Brebes Telusuri Aplikasi Absen Ilegal, Sekitar 3.000 ASN Terindikasi Curang

Pemkab Brebes Telusuri Aplikasi Absen Ilegal, Sekitar 3.000 ASN Terindikasi Curang

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan geram setelah temuan sementara menunjukkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan absensi tanpa hadir secara fisik di tempat kerja.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Paramitha menjelaskan, Pemkab Brebes kini menelusuri pihak yang diduga membuat dan menyebarkan aplikasi ilegal tersebut. Untuk mengidentifikasi pelaku, Pemkab sempat mematikan server resmi presensi selama dua hari. Namun, saat server dimatikan, masih ditemukan aktivitas absensi.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujar Paramitha.

Pemkab Brebes berencana menggelar rapat untuk menentukan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan kepolisian. Paramitha menyebut praktik tersebut berpotensi masuk kategori korupsi karena berkaitan dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.

Pemkab bersama kepolisian juga menelusuri data nama serta rekening pihak yang diduga mengelola aplikasi presensi ilegal, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber pemerintah daerah dan berkomitmen memperkuat pengamanan data serta aplikasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” ujarnya. Ia menambahkan, anggaran pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi telah dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi menyeluruh dinilai tetap diperlukan untuk memperkuat pengawasan.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut mengungkapkannya kepada wartawan dengan syarat anonim. Setelah pemberitaan muncul, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes melakukan langkah “penjebakan” pada server resmi untuk melihat pihak yang masih bisa mengirim data kehadiran. Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi dan menyatakan hasilnya sesuai temuan.

Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris mengatakan aplikasi ilegal itu merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Untuk mengaktifkan layanan selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi.

Menurut Haris, aplikasi tersebut kemudian mengaktivasi NIP ke dalam sistem tiruan yang disebut mampu terintegrasi dengan server presensi pemda. Ia menyebut alasan penggunaan aplikasi beragam, mulai dari urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga mengurus bisnis pribadi pada jam kerja.

Haris menambahkan, kecurangan absensi di Brebes bukan hal baru. Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun kemudian ditutup. Munculnya metode aplikasi berbayar ini mendorong Pemkab untuk melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.

Untuk pencegahan jangka panjang, Pemkab Brebes disebut berencana mengganti teknologi presensi lama dengan sistem pemindaian wajah (face recognition). Haris juga menegaskan investigasi internal telah dilakukan dan tidak ditemukan keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.

“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tegas Haris.