Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menyelidiki peredaran aplikasi absensi sidik jari (fingerprint) ilegal yang dilaporkan digunakan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan presensi dari jarak jauh tanpa hadir di kantor atau sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan penggunaan aplikasi itu melanggar aturan. Menurutnya, presensi semestinya dilakukan di lingkungan kantor. “Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Absensi harus dilakukan di dalam kantor,” kata Haris, Kamis (30/4/2026).
Haris menduga aplikasi itu dibuat oleh peretas yang berhasil menembus sistem keamanan. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan internal BKPSDMD dalam penyebaran aplikasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi ini diperjualbelikan secara tertutup. Tarif aktivasi disebut sekitar Rp250.000 per tahun. Mekanismenya, pengguna diminta mentransfer biaya ke rekening tertentu, lalu mengirimkan data seperti NIP dan instansi untuk proses aktivasi.
Praktik penggunaan aplikasi ini disinyalir marak di kalangan guru ASN. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak 2025 agar tetap bisa melakukan presensi meski tidak berada di tempat kerja.
Motif utama penggunaan aplikasi ini diduga untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dapat berkurang apabila ASN terlambat atau tidak masuk kerja.
BKPSDMD Brebes menyatakan akan menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat. Saat ini, investigasi dan audit sistem masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri peredaran aplikasi tersebut.