BERITA TERKINI
Pemkab Brebes Selidiki Dugaan Presensi Fiktif ASN Lewat Aplikasi Tidak Resmi

Pemkab Brebes Selidiki Dugaan Presensi Fiktif ASN Lewat Aplikasi Tidak Resmi

BREBES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menyelidiki dugaan praktik presensi fiktif yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Dugaan ini mencuat setelah muncul indikasi penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan absensi dilakukan tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan pihaknya telah memulai investigasi internal untuk menelusuri ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Kami sedang menginventarisasi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi fiktif ini. Investigasi internal juga tengah berjalan,” kata Haris, Rabu (29/4/2026).

Dalam penyelidikan awal, Haris menyampaikan indikasi sementara mengarah pada keterlibatan pihak luar yang diduga mampu menembus sistem presensi. Ia juga menegaskan, sejauh ini tidak ada pegawai internal yang terlibat dalam distribusi aplikasi tersebut.

“Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” ujar Haris.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi tidak resmi itu disebut memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa berada di lokasi kerja. Modus ini dinilai sebagai perkembangan baru setelah celah manipulasi Global Positioning System (GPS) pada sistem presensi sebelumnya ditutup.

Praktik serupa diketahui pernah terjadi pada 2022 hingga 2023, ketika oknum ASN memanfaatkan celah GPS dalam aplikasi presensi milik BKPSDMD Brebes. Setelah sistem diperbarui, muncul dugaan penggunaan aplikasi berbayar yang dapat terintegrasi dengan server presensi.

Seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak 2025. Ia menyebut aplikasi itu memudahkannya melakukan presensi meski harus meninggalkan tempat kerja.

“Saya sering keluar kantor saat jam kerja karena mengurus bisnis. Dengan aplikasi ini, saya tetap bisa absen,” ujarnya.

Pengakuan serupa disampaikan guru lain di salah satu SD negeri di Kecamatan Brebes. Ia mengaku pernah ditawari menggunakan aplikasi tersebut dengan skema pembayaran tertentu. Calon pengguna disebut diminta menghubungi nomor tertentu dan membayar Rp 250.000 untuk masa aktivasi satu tahun.

Selain itu, pengguna diminta mengirimkan data seperti nomor induk pegawai (NIP), kecamatan, dan instansi agar dapat mengakses layanan tersebut.