BERITA TERKINI
Pemkab Blora Efisiensikan Anggaran Internet OPD dan Kecamatan, Target Turun Jadi Rp1,9 Miliar

Pemkab Blora Efisiensikan Anggaran Internet OPD dan Kecamatan, Target Turun Jadi Rp1,9 Miliar

Pemerintah Kabupaten Blora mengevaluasi penggunaan layanan internet di seluruh dinas, badan, rumah sakit, dan kecamatan. Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil evaluasi, Pemkab Blora memperkirakan anggaran belanja internet dapat dipangkas lebih dari setengah miliar rupiah. Anggaran yang semula sekitar Rp2,5 miliar ditargetkan turun menjadi sekitar Rp1,9 miliar.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan efisiensi itu dilakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. “Terkait dengan yang tentang internet kemarin, saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya, dari Rp.2,5 miliar ini sebenarnya untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi, ini ketemu di Rp1,9 Miliar ya,” ujar Arief usai rapat.

Arief menegaskan pengurangan anggaran tersebut diharapkan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, layanan internet digunakan di berbagai OPD dan kecamatan sehingga penyesuaian harus tetap menjaga kualitas layanan publik.

Ia juga menyampaikan anggaran hasil efisiensi akan dihitung kembali dan diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat serta perbaikan infrastruktur di Blora. Rincian penghematan, termasuk OPD yang terdampak, disebut akan disampaikan lebih lanjut.

Dalam rapat itu, turut dibahas langganan aplikasi edit video dan desain yang digunakan salah satu dinas, yakni Capcut dan Canva. Pada kesempatan tersebut disampaikan agar langganan dihentikan dan tidak dianggarkan lagi ke depan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora, Pratikto Nugroho, menjelaskan efisiensi dilakukan melalui pembatasan dan standarisasi penggunaan jaringan internet. Ia menyebut kebijakan itu diambil oleh Bupati dan Sekretaris Daerah.

Menurut Pratikto, batasan untuk OPD ditetapkan sekitar 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan 50 Mbps. Sementara itu, kebutuhan untuk Korwil, puskesmas, dan unit lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap akan dicukupi. Beberapa OPD yang memiliki server dan membutuhkan pengamanan data penting juga disebut masih dapat menjalankan kebutuhannya.

Pratikto menambahkan kebijakan tersebut akan segera diimplementasikan dan dievaluasi. Jika kemudian menimbulkan dampak terhadap layanan masyarakat, Pemkab Blora akan melakukan peninjauan kembali.

Terkait fasilitas wifi di sejumlah area publik, selain dukungan dari Dinkominfo, ke depan Pemkab Blora juga merencanakan pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sejumlah pihak untuk penyediaan jaringan internet di ruang publik, termasuk upaya mempermudah akses login wifi bagi masyarakat.

Sumber: infopublik.id