Pemerintah Kabupaten Blora mengevaluasi penggunaan jaringan internet di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan, rumah sakit, hingga kecamatan. Dari hasil evaluasi tersebut, Pemkab Blora memutuskan memangkas anggaran internet dari sekitar Rp2,5 miliar menjadi Rp1,9 miliar.
Kebijakan efisiensi itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman dalam rapat di Ruang Pertemuan Setda Blora pada Kamis (16/4). Saat dihubungi dari Semarang, Jumat, Arief mengatakan langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah meninjau kembali kebutuhan jaringan internet di OPD dan kecamatan.
“Terkait internet, kemarin saya sampaikan bahwa Kamis (16/4) ini kita adakan rapat. Dari Rp2,5 miliar itu sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Tadi saya minta dilakukan efisiensi dan ditemukan angka sekitar Rp1,9 miliar,” kata Arief.
Menurut dia, rincian lebih lanjut mengenai OPD mana saja yang akan mengalami penyesuaian anggaran internet akan disampaikan kemudian. Meski ada pengurangan anggaran, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang penggunaan internet ini tersebar di semua OPD dan kecamatan,” ujar Arief.
Arief menambahkan, anggaran yang dihemat akan dihitung kembali untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, baik program pemerintah pusat maupun kebutuhan pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur di Kabupaten Blora.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas langganan sejumlah aplikasi pendukung kerja, termasuk aplikasi pengeditan video dan desain grafis yang digunakan salah satu dinas. Pemkab Blora memutuskan agar langganan aplikasi tersebut dihentikan dan tidak lagi dianggarkan ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Blora Pratikto Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi akan disertai penerapan standar penggunaan jaringan internet di setiap instansi. Ia menyebut batas maksimal penggunaan internet untuk OPD ditetapkan sekitar 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan sebesar 50 Mbps.
Namun, untuk unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, korwil pendidikan, dan layanan publik lainnya, kebutuhan jaringan internet tetap akan dipenuhi agar pelayanan tidak terganggu. Selain itu, beberapa OPD yang memiliki server dan mengelola data penting dari kementerian disebut tetap mendapat perhatian khusus terkait keamanan dan stabilitas jaringan.
Pratikto menegaskan kebijakan tersebut akan segera diimplementasikan dan tetap dievaluasi secara berkala. “Jika nantinya ternyata memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat, tentu akan kita lakukan evaluasi kembali. Pada prinsipnya upaya ini tetap untuk mendukung pelayanan masyarakat,” katanya.
Terkait penyediaan fasilitas WiFi di area publik, pemerintah daerah juga berencana menggandeng sejumlah pihak melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan jaringan internet bagi masyarakat.