Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan efisiensi anggaran layanan internet untuk tahun 2026 hingga sekitar Rp 600 juta. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi kebutuhan jaringan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Sebelumnya, total anggaran internet di lingkungan Pemkab Blora tercatat sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah langkah efisiensi yang dipimpin Bupati Blora Arief Rohman, anggaran tersebut ditekan menjadi Rp 1,9 miliar.
“Ini sudah dirapatkan, dari Rp 2,5 miliar untuk semua OPD dan kecamatan yang ada, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi. Bertemunya di angka Rp 1,9 miliar,” ujar Arief, Kamis (16/04/2026).
Arief menegaskan penghematan anggaran tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.
“Atas penghematan ini, jangan sampai mengurangi pelayanan kepada masyarakat, baik di kelurahan, kecamatan, maupun OPD,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil efisiensi tersebut masih akan dihitung kembali pada pembahasan perubahan anggaran mendatang. “Nanti di anggaran perubahan kita hitung lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora Pratikto Nugroho mengatakan efisiensi ini sekaligus menghasilkan standardisasi kebutuhan internet pada tiap instansi. Ia menyebutkan, OPD distandarkan pada kapasitas 100 Mbps, sedangkan kecamatan 50 Mbps.
“OPD kita standarkan 100 Mbps, dan kecamatan 50 Mbps. Untuk korwil puskesmas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus tetap dicukupi,” jelasnya.
Pratikto menegaskan penghematan tidak dilakukan pada sektor-sektor vital, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan server dan data penting yang terhubung dengan pemerintah pusat.
“Untuk OPD yang memiliki server harus kita amankan, tidak ada penghematan di situ. Agar penggunaan data-data penting dari kementerian dan sebagainya tetap bisa kita laksanakan,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya keluhan akibat penyesuaian anggaran, Pratikto menyatakan kebijakan ini tetap berorientasi pada pelayanan publik. Evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.
“Pada prinsipnya upaya kita adalah pelayanan masyarakat. Kalau ada dampak terhadap layanan, tentu akan kita evaluasi kembali sesuai kebutuhan,” pungkasnya.