Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mewajibkan pengembang gim yang beroperasi di Indonesia untuk menutup fitur komunikasi, termasuk chat, bagi pengguna anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas ke depan.
Meutya menyampaikan hal itu setelah Roblox, platform gim global dengan jumlah pengguna anak hingga 23 juta di Indonesia, menerapkan penutupan fitur komunikasi sesuai ketentuan PP Tunas. Menurutnya, seluruh platform digital, termasuk gim, perlu mematuhi aturan tersebut agar perlindungan anak berjalan merata.
“Platform digital termasuk games juga harus mematuhi PP Tunas. Karena kalau satu diintervensi Roblox sudah melakukan kepatuhan perlindungan anak misalnya tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain gim dan tidak dapat menyelesaikan masalah,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.
PP Tunas dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, implementasi menyasar delapan platform digital, yakni X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Meutya menjelaskan, Roblox sebelumnya cukup lama berstatus patuh sebagian terhadap PP Tunas. Namun setelah diskusi panjang dengan pemerintah Indonesia, platform tersebut memutuskan untuk patuh sepenuhnya.
Kepatuhan penuh itu dinilai berdasarkan komitmen Roblox menerapkan pengaturan khusus bagi pengguna anak, termasuk verifikasi usia menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition). Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun dipastikan akan mendapatkan pembatasan fitur komunikasi. Pembatasan serupa juga diberlakukan bagi pengguna di atas 16 tahun yang tidak mengikuti mekanisme verifikasi usia.
Dengan langkah Roblox tersebut, pemerintah berharap pengembang gim lain mengikuti kebijakan serupa, mengingat gim termasuk layanan digital yang dapat diakses anak-anak.
“Ini juga atas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform termasuk platform digital,” kata Meutya.
Setelah mengawal penerapan PP Tunas pada delapan platform awal, pemerintah akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk menyampaikan evaluasi mandiri (self-assessment) mengenai risiko platform digital mereka terhadap anak-anak.