BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Permen Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan Permen Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komunikasi dan Digital) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman. Pemerintah menekankan pentingnya transformasi digital yang berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.

Sesuai ketentuan, mulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi—seperti media sosial dan layanan jejaring—akan mulai dinonaktifkan.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, termasuk paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.