Pemerintah Indonesia menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai kerangka tata kelola nasional yang bertujuan mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan teknologi dilakukan secara etis, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. “Ke depan, Indonesia berencana memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence. Regulasi ini akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam lingkungan yang terpercaya,” ujar Ismail dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, pada Senin (16/3).
Ismail menilai AI membuka peluang besar untuk mempercepat transformasi digital yang inklusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki kualitas layanan publik. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi, seperti misinformasi dan deepfake, potensi bias dan diskriminasi, serta risiko terhadap privasi data dan keamanan siber.
Karena itu, menurut Ismail, tata kelola AI perlu dibangun dengan pendekatan yang menyeimbangkan inovasi dan pengelolaan risiko. Pendekatan tersebut mencakup pengembangan AI yang berpusat pada manusia (human-centered AI), penguatan kolaborasi multipihak, serta pembangunan fondasi ekosistem digital melalui infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta digital.
“Bagi Indonesia, kecerdasan artifisial bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi bagaimana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Ismail.
Selain Perpres, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai panduan strategis pengembangan ekosistem AI nasional yang inklusif, bertanggung jawab, dan kompetitif. Peta jalan tersebut memuat prinsip-prinsip etika utama, antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Ismail menekankan bahwa keberhasilan adopsi AI sangat bergantung pada kepercayaan. “Membangun kepercayaan terhadap AI membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, perlindungan data dan privasi yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif dalam pemanfaatan teknologi AI,” ujarnya.
Melalui forum Hiroshima AI Process, Indonesia juga mendorong penguatan kolaborasi global dalam tata kelola AI, termasuk berbagi praktik terbaik, pengembangan standar internasional untuk AI tepercaya, peningkatan kapasitas negara berkembang, serta pengembangan inovasi AI yang bertanggung jawab dan mendukung kepentingan publik.
“Artificial intelligence akan membentuk masa depan masyarakat kita. Tanggung jawab bersama kita adalah memastikan masa depan tersebut aman, inklusif, dan memberi manfaat bagi semua,” kata Ismail.