BERITA TERKINI
Pemerintah Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Pemerintah Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Pemerintah berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan yang disiapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu disebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial yang dinilai dapat membuat anak kehilangan kontrol waktu serta memengaruhi pola reaksi emosional.

Sejumlah platform yang disebut menjadi sasaran pengaturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Wacana pembatasan usia ini muncul di tengah kenyataan bahwa media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian banyak anak dan keluarga. Di ruang publik, kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial kerap mengemuka, termasuk fenomena perundungan massal di kolom komentar yang dapat terjadi hanya karena potongan video singkat, mulai dari cara bicara, penampilan, hingga perilaku yang dianggap berbeda.

Indonesia bukan negara pertama yang menempuh pendekatan pembatasan usia. Dalam pemberitaan yang beredar, China disebut telah mendorong produsen gawai dan sistem operasi untuk membatasi penggunaan bagi pengguna di bawah 18 tahun melalui otoritas terkait.

Namun, rencana pembatasan ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitasnya di lapangan. Sebagian pihak menilai fokus kebijakan cenderung berhenti pada siapa yang mengakses layanan, sementara aspek lain dalam ekosistem digital—termasuk peran algoritma yang mendorong pengguna bertahan lebih lama—belum tersentuh. Algoritma dinilai dapat secara aktif menarik perhatian pengguna, termasuk anak-anak, sehingga isu yang dihadapi tidak semata soal boleh atau tidaknya mengakses.

Selain itu, tantangan lain adalah penerapan verifikasi usia. Dalam praktiknya, sejumlah platform sudah memiliki fitur pembatasan usia, tetapi akun dengan data usia yang dimanipulasi masih dapat dibuat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembatasan formal dapat mudah diakali, sehingga tujuan perlindungan anak tidak sepenuhnya tercapai.

Di sisi lain, banyak orang tua disebut sudah berupaya mengatur waktu layar anak di tengah situasi serba digital. Karena aktivitas sekolah, pertemanan, hingga hiburan semakin sering bermuara pada gawai dan platform yang sama, pembatasan usia dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang lebih kompleks.

Dengan rencana pemberlakuan pada 2026, kebijakan ini diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta dampaknya terhadap kebiasaan digital anak dan keluarga.