Pemerintah menyatakan kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Pandangan itu disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menurut Wayan, kewajiban rollover atau refund kuota dapat berdampak pada sejumlah aspek industri telekomunikasi. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memicu penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket yang terjangkau, menurunkan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
Wayan menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Dalam konteks itu, kuota layanan dipandang sebagai bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga perlu dikelola secara efisien.
Pemerintah juga menegaskan kuota data internet bukan merupakan hak aset pribadi yang dimiliki tanpa batas waktu. Kuota dipahami sebagai hak untuk mengakses jaringan dalam durasi tertentu sesuai perjanjian layanan antara konsumen dan operator seluler.
Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik. Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, pemerintah menilai hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan dan meningkatkan biaya operasional.
Wayan menegaskan, persoalan tersebut dinilai bukan merupakan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945.