JAKARTA — Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Dampaknya dinilai dapat berujung pada penyesuaian tarif hingga penurunan kualitas layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/2/2026), sebagaimana dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam persidangan, Wayan menyebut kebijakan rollover atau refund kuota dapat memengaruhi struktur layanan yang ditawarkan operator. “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Menurutnya, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga perlu dikelola secara efisien.
Pemerintah menegaskan, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik.
Wayan juga menyatakan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan dan meningkatkan biaya operasional. Ia menegaskan persoalan tersebut, menurut pemerintah, bukanlah norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Dirjen Infradig menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati. Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, menurut Wayan, mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerapan tarif batas atas dan batas bawah demi kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.