JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses internet cepat di Indonesia, termasuk hingga wilayah pelosok yang masih mengalami keterbatasan sinyal.
Kemkomdigi menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat transformasi digital sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan merata. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital,” serta “menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sinyal,” tulis Kemkomdigi dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Seleksi frekuensi pada 2026 dirancang untuk menyediakan tambahan spektrum bagi operator seluler. Dengan tambahan spektrum itu, operator diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan secara signifikan, sekaligus memperluas cakupan mobile broadband agar lebih merata di berbagai daerah.
Kehadiran pita 700 MHz dan 2,6 GHz disebut menjadi kunci percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan target peningkatan kecepatan internet sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pita 700 MHz memiliki karakter low-band yang mampu menjangkau area lebih luas dan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Karena itu, frekuensi ini dinilai efektif untuk memperkuat sinyal baik di dalam maupun luar ruangan. Frekuensi 700 MHz juga dikenal sebagai “digital dividend” karena berasal dari hasil migrasi siaran televisi analog ke digital, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperluas jaringan internet hingga ke daerah pelosok.
Sementara itu, pita 2,6 GHz menawarkan kapasitas besar untuk mendukung kebutuhan data berkecepatan tinggi, terutama di wilayah perkotaan dengan trafik internet padat. Frekuensi mid-band ini dinilai ideal untuk pengembangan teknologi 5G yang ditujukan menghadirkan koneksi internet super cepat dan stabil.
Melalui kombinasi kedua pita tersebut, pemerintah menargetkan keseimbangan antara jangkauan luas dan kapasitas tinggi dalam layanan internet nasional. Program ini juga diarahkan agar layanan mobile broadband minimal berbasis 4G dapat dinikmati lebih merata hingga desa dan kelurahan yang selama ini belum terlayani optimal, sekaligus mendorong penguatan layanan 5G di wilayah strategis.
Untuk pelaksanaannya, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 terkait seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses teknis seleksi akan dijalankan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum bagi seluruh peserta. Pemerintah juga mengajak pelaku industri telekomunikasi dan masyarakat mendukung optimalisasi spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas yang bernilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap konektivitas internet di Indonesia dapat menjadi lebih cepat, stabil, dan merata, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi digital hingga ke berbagai wilayah di Tanah Air.