Pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku hingga 10 tahun kini dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Layanan digital ini memungkinkan pemohon melakukan pendaftaran, memilih jadwal kedatangan, hingga pembayaran secara online, sehingga proses pengurusan menjadi lebih praktis tanpa perlu mengantre panjang di kantor imigrasi.
Meski pengajuan dilakukan lewat aplikasi, pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih. Kedatangan ini diperlukan untuk tahapan verifikasi data, wawancara, serta pengambilan biometrik seperti foto dan sidik jari.
Syarat dokumen
Untuk mengajukan paspor elektronik terbaru melalui M-Paspor, pemohon perlu menyiapkan dokumen utama berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Dokumen yang disiapkan harus asli dan datanya sesuai dengan informasi kependudukan. Ketidaksesuaian data, misalnya perbedaan nama atau tanggal lahir, dapat menghambat proses pengajuan.
Alur pendaftaran lewat M-Paspor
Langkah awal, pemohon mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon membuat akun menggunakan NIK dan email aktif.
Berikutnya, pemohon mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta. Setelah itu, pemohon memilih kantor imigrasi serta menentukan jadwal kedatangan.
Jika tahapan tersebut selesai, pemohon melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan aplikasi. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh jadwal resmi untuk datang ke kantor imigrasi dan menjalani proses verifikasi, wawancara, serta pengambilan biometrik.
Biaya
Informasi biaya disebutkan mengikuti nominal yang tertera pada kode billing saat proses pembayaran di aplikasi M-Paspor.