BERITA TERKINI
Pembatasan Gadget untuk Anak Dinilai Strategis Jaga Kesehatan dan Dukung Produktivitas Generasi Muda

Pembatasan Gadget untuk Anak Dinilai Strategis Jaga Kesehatan dan Dukung Produktivitas Generasi Muda

Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir mengubah pola hidup masyarakat, termasuk anak dan remaja. Di Indonesia, penetrasi internet meningkat cepat. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 mencatat penetrasi internet nasional sekitar 79,5% dari total populasi, dengan kelompok usia 13–18 tahun menjadi pengguna tertinggi, lebih dari 98%. Sementara itu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lebih dari 65% anak usia sekolah menggunakan internet melalui telepon pintar dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam konteks itu, gagasan pemerintah untuk mendorong kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak dipandang sebagai langkah strategis agar transformasi digital tidak mengorbankan kesehatan dan perkembangan generasi muda.

Dari sisi hukum, negara disebut memiliki kewajiban konstitusional melindungi tumbuh kembang anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan agar anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Pasal 59 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah memberi perlindungan khusus dari ancaman yang mengganggu perkembangan fisik maupun mental anak.

Ancaman di era digital antara lain paparan konten negatif, kecanduan permainan daring (gaming disorder), dan risiko perundungan siber. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan laporan kasus perundungan di ruang digital terus meningkat setiap tahun, terutama pada kelompok usia sekolah menengah. Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai diposisikan bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak anak tumbuh sehat dan aman.

Peringatan serupa datang dari lembaga internasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guidelines on Physical Activity, Sedentary Behaviour and Sleep for Children Under 5 Years (2019) merekomendasikan anak di bawah lima tahun tidak terpapar layar digital lebih dari satu jam per hari, sedangkan bayi di bawah satu tahun disarankan tidak terpapar layar sama sekali. UNICEF dalam laporan The State of the World’s Children: Children in a Digital World menyebut sekitar sepertiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak, sehingga mereka menjadi kelompok rentan terhadap konten berbahaya, eksploitasi digital, dan kecanduan teknologi.

Sejumlah studi psikologi perkembangan juga mengaitkan penggunaan layar lebih dari tiga hingga empat jam per hari pada anak usia sekolah dengan meningkatnya risiko gangguan konsentrasi, gangguan tidur, serta penurunan kemampuan interaksi sosial.

Dari perspektif pendidikan, pembatasan penggunaan gawai dinilai dapat memperkuat kualitas pembelajaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Namun, berbagai penelitian pendidikan menunjukkan penggunaan gawai yang tidak terkontrol kerap menurunkan fokus belajar siswa.

Survei Programme for International Student Assessment (PISA) OECD disebut menunjukkan siswa yang menggunakan perangkat digital secara berlebihan di luar kebutuhan belajar cenderung memiliki tingkat konsentrasi akademik lebih rendah. Karena itu, pengaturan waktu penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan sekolah dipandang dapat membantu menciptakan ekosistem belajar yang lebih sehat dan seimbang.

Aspek kesehatan masyarakat juga menjadi sorotan. Kementerian Kesehatan RI melalui berbagai kampanye kesehatan digital mengingatkan pentingnya pengelolaan screen time pada anak untuk mencegah dampak kesehatan jangka panjang. Sejumlah penelitian kesehatan anak mengaitkan durasi layar yang terlalu lama dengan risiko obesitas, gangguan postur tubuh, serta gangguan kesehatan mata seperti digital eye strain.

Data Riskesdas Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan prevalensi gangguan penglihatan pada anak usia sekolah dalam satu dekade terakhir, dengan salah satu faktor risiko berupa paparan layar digital berlebihan. Dalam kerangka ini, pembatasan penggunaan gawai dipandang sebagai strategi pencegahan untuk menjaga kesehatan fisik generasi muda.

Meski demikian, pembatasan penggunaan gawai ditegaskan bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya disebut menunjukkan negara mendorong pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab dan aman. Pembatasan dipahami sebagai pengaturan yang proporsional, bukan pelarangan teknologi, dengan tujuan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif.

Dalam perspektif kebijakan publik, pembatasan penggunaan gawai bagi anak juga disebut sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan pembangunan kualitas manusia sebagai salah satu pilar menuju visi Indonesia Emas 2045. Generasi yang sehat secara mental, kuat secara sosial, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dipandang sebagai prasyarat penting untuk agenda pembangunan tersebut.

Karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan gawai tidak dilihat semata sebagai regulasi teknis di bidang pendidikan atau keluarga, melainkan bagian dari strategi menjaga kualitas generasi masa depan. Jika dirancang secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, dan ekosistem digital, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi fondasi pembentukan generasi Indonesia yang sehat, adaptif, dan unggul di era digital.