Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terkait isu kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak jelas atau kabur (obscuur). Permohonan tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan itu dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa. Saldi menyebut pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar hukum kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam permohonannya, pemohon disebut hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang MK, serta menambahkan pernyataan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen's Constitutional Rights.
Saldi juga menilai bagian kedudukan hukum (legal standing) pemohon tidak menjelaskan keterkaitan syarat kerugian hak konstitusional dengan substansi kerugian yang dialami. Menurutnya, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa mengaitkannya dengan kerugian konstitusional yang dimaksud.
Selain itu, pada bagian posita atau alasan permohonan, pemohon dinilai tidak menguraikan secara memadai alasan yang dapat menunjukkan adanya pertentangan antara norma yang diuji, yakni Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan dasar pengujian dalam UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.
Saldi menambahkan, meskipun MK berwenang mengadili permohonan tersebut, karena permohonan dinilai tidak jelas maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut.
Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam proses di MK, terdapat setidaknya 31 perkara serupa yang juga sedang berjalan. Salah satunya perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring, serta Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring.