Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pertanahan Pasaman Ari Ardianto bersama seluruh pegawai mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax, Jumat (13/2). Kegiatan tersebut digelar di lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.
Melalui bimtek ini, para pegawai mendapatkan pemahaman teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara benar, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pelatihan juga memberikan panduan praktis penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses login, pengisian data, hingga tahap pelaporan akhir.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya internal agar seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tertib administrasi, seiring transformasi digital dalam sistem pelaporan pajak.
Dengan terselenggaranya bimtek ini, Kantor Pertanahan Pasaman berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan kerja mereka meningkat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.